Monday, August 29, 2016

Sistim administrasi desa adat Bali

Desa di Bali memiliki administrasi yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. Di Bali ada aturan dinas dan ada aturan adat. Aturan dinas mengacu pada aturan dari pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan aturan adat mengacu pada norma-norma yang berlaku disetiap desa dan banjar.

Desa terdiri sejumlah banjar. Ada aturan desa dinas dan adat, ada juga aturan banjar dinas dan adat. Aturan-aturan banjar mengacu pada aturan desa setempat, namun tidak sama meskipun berada dalam satu desa.

Berikut penyetaraan istilah administrasi di Bali, dengan yang berlaku di Indonesia:
  • Desa: kelurahan
  • Perbekel desa: lurah yg mengurusi dinas / kepala dinas desa/kelurahan
  • Kelian/kelihan desa: lurah yg mengurusi adat / kepala adat desa.
  • Banjar: rukum warga (rw)
  • Kelihan / klian dinas (banjar): ketua rw yg mengurusi dinas banjar/rw
  • Kelihan / klian adat (banjar): ketua rw yg mengurusi adat banjar/rw